Larangan Kendaraan Tambang di Jalan RAYA
Instruksi Gubernur Kaltim Segera Keluar
- Soal Perusahaan Tambang Pakai Jalan Umum SAMARINDA -- Instruksi Gubernur Kaltim yang akan melarang semua perusahaan pertambangan menggunakan jalan umum di seluruh Kaltim segera keluar. Instruksi yang akan disampaikan ke semua Bupati dan Walikota itu sebagai upaya menyelamatkan ruas-ruas jalan umum dari kehancuran akibat digunakan angkutan tambang batubara.
"Instruksi Gubernur itu masih digodok di Biro Hukum Setprov, dan tak lama lagi keluar. Begitu keluar, segera kita teruskan ke semua Bupati dan Walikota di Kaltim ini," ucap Kepala BLH Kaltim, Riza Indra Riyadi ketika menjawab seabrek pertanyaan pemirsa dalam dialog interaktif di TVRI Kaltim, Samarinda, Kamis (27/1) sore.
Sejumlah pemirsa memang menyoal rusaknya ruas-ruas jalan umum di seantero Kaltim, termasuk lingkungan kawasan hutan akibat maraknya operasional tambang batubara. Namun, pemirsa TVRI seperti Supriyadi, Rahman (Samarinda), Susilo (Palaran), Roby (Kubar) belum melihat adanya tindakan nyata Pemprov mau pun Pemkab/Pemkot terkait "unjuk giginya" para perusak jalan umum dan lingkungan hutan ini.
Supriyadi misalnya menyoal hancurnya lingkungan di Samarinda akibat penambangan batubara. Tapi, ia belum melihat upaya pemerintah menekan perusahaan-perusahaan tambang agar mempercepat reklamasi dan penghijauan.
"Jangan masyarakat saja yang diminta menanam pohon penghijauan. Perusahaan-perusahaan tambang itu yang harusnya cepat melakukan reklamasi dan penghijauan," ujarnya dalam dialog bertema pencanangan penanaman sejuta pohon di Kaltim tahun 2011 ini.
Susilo pun mengungkap begitu. Ia melihat, sangat banyak ruas jalan umum di Kaltim yang hancur akibat digunakan perusahaan tambang. Aturannya sendiri sudah ada, tapi belum ada tindakan nyata pemerintah. Kami tidak percaya itu, kenyataannya sangat tidak sama dengan yang terjadi di lapangan," ucap warga Palaran itu.
Riza Indra sendiri yang ditemani Kadis Kehutanan Kaltim, Khairil Anwar bisa memahaminya. Namun, setelah Gubernur Awang Faroek Ishak meninjau beberapa lokasi tambang di Palaran, Samarinda, baru-baru ini, pihaknya segera menerbitkan instruksi Gubernur. "Sekarang instruksi Gubernur itu digodok di Biro Hukum. Kalau keluar, segera kita sampaikan ke semua Bupati dan Walikota untuk dilaksanakan," ucap Riza Indra.
Di antara pointer instruksi itu, urai Riza, tak hanya memuat pelarangan jalan umum, registrasi izin usaha pertambangan (IUP), melainkan juga soal penutupan tambang emas ilegal di kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara.
"Kami baru saja selesai rapat dan sudah membentuk tim terpadu untuk menutup tambang emas di Tabang. Tim terpadu ini juga bertugas mengawasi dan menindak tegas para pelaku ilegal mining di seluruh wilayah Kaltim," ujarnya.
http://diskominfo.kaltimprov.go.id/berita-360-instruksi-gubernur-kaltim-segera-keluar.html
0 Response to "Larangan Kendaraan Tambang di Jalan RAYA"
Posting Komentar