DEKLARASI KALIMANTAN TIMUR HIJAU
Dalam Kaltim Summit 2010 di Samarinda, dilakukan penandatanganan Prasasti oleh Gubernur dan 14 Bupati/Walikota se Kaltim, sebagai komitmen Pemangku Kebijakan menuju Kaltim Sebagai Provinsi Hijau (Green Province). Adapun isi Deklarasi tersebut adalah;
DEKLARASI KALIMANTAN TIMUR HIJAU
Kami, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur, Masyarakat, Perguruan Tinggi, Kalangan Swasta di Kalimantan Timur, Menyadari bahwa kondisi ekosistem Kalimantan Timur telah mengalami dan menuju kea rah kerusakan, sehingga diperlukan upaya-upaya konkret untuk mencapai kondisi Kalimantan Timur yang memiliki perangkat kebijakan, tata kelola pemerintahan yang berwawasan lingkungan (Green Governance) yang memberikan perlindungan social dan ekologis terhadap masyarakat Kalimantan Timur, serta memberikan jaminan jangka panjang terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan hidup.
Kami, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur, Masyarakat, Perguruan Tinggi, kalangan Swasta di Kalimantan Timur, menadari bahwa telah terjadi pemanasan global yang menjadi penyebab terjadinya perubahan iklim global, dimana salah satunya disebabkan oleh deforestasi dan degradasi hutan dan lahan, sehingga penting untuk melakukan pencegahan pengrusakan hutan dan memperbaiki kualitas hutan melalui restorasi, reboisasi, reboisasi dan rehabilitasi hutan dan lahan.
Kami, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur, Masyarakat, Perguruan Tinggi, kalangan Swasta di Kalimanta Timur, memandang perlu untuk dilakukannya tindakan-tindakan yang bertujuan untuk:
1. Meningkatjan kualitas hidup masyarakat Kalimantan Timur secara menyeluruh dan seimbang, baik secara ekonomi, social, budaya dan kualitas lingkungan hidupnya.
2. Mengurangi ancaman bencana ekologi, seperti banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
3. Mengurangi terjadinya pencemaran dan pengrusakan kualitas ekosistem darat, air dan udara di Kalimantan Timur
4. Meningkatkan pengetahuan dan melembagakan kesadaran seluruh pihak, baik pemerintah, swasta, serta masyarakat Kalimantan Timur, terhadap kepentingan pelestarian sumberdaya ala terbaharui serta pemanfaatan secara bijak semberdaya alam tidak terbaharui.
Untuk itu, Kami, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur, masyarakat, perguruan tinggi, kalangan swasta di Kalimantan Timur, mendeklarasikan “Kalimantan Timur Hijau”.(vb-01)
http://www.vivaborneo.com/deklarasi-kalimantan-timur-hijau.htm#more-2568